Correct Article 6
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksa,nakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat. (21 huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. [zin Pengangkutan dan penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualarr.
(5) Perizinan
PRESIDEN
(5) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b cian huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip:
a. efektivitas;
b. cfisiensi;
c. akuntabilitas; dan
d. eksternalitas.
Your Correction
