Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksa,nakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat. (21 huruf c terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. [zin Pengangkutan dan penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualarr. (5) Perizinan PRESIDEN (5) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b cian huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip: a. efektivitas; b. cfisiensi; c. akuntabilitas; dan d. eksternalitas.
Your Correction