Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang iUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan: a. telah selesai melakukan kegiatan tahap Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data surnbrer daya dan cadangan; b. administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan c. menvampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUP. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi: a. surat permohonan; b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan c. susunan pengurLls, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara eiektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling sedil<it meliputi: a. laporan akhir Eksplorasi; dan b. data sumher daya dan cadangan. (6) Data... PFIESIDEN t2- (6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada aya-t (5) hurrrf b harus dilengkapi dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan. (71 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi: a. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dar:r b. bukti penempatan jaminan Reklamasi. (8) Persyaratan finansial sebagaimana. dimaksrrd pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir. Pasal 1 1 (1) Dokumen terkait pihak lain yang menerima peminCahtanganan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c meliputi dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. (21 Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor induk berusaha; dan b. prolil pihak lain yang menerima pemindahtanganan I UP. (3; Dokumen teknis sebagaimana. dimaksud pacia ayat (1) berupa: a. dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau Pengembangan danlatau Pemanfaatan; atau b. dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan irrduk yang trergerak di bidang Fertambangan bagi perusahaan baru. (4) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pemyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peratltran perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Dokumen (5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun rerakhir yang'telah diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.
Your Correction