Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saharn tanpa persetujuan Menteri. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit: a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan b. nremenuhi persrraratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. (3) Persyaratan administratrf sebagaimana dimaksud pada ayat (2l'huruf b paling sedikit- meliputi: a. surat permohonan; b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan c. susunan peng'Jrus, daftar pemegang saham, dan daftar pernilik manfaat dari Badan Usaha. (4) Persyaratan PRES !OEN -t4- (41 Persyaratan administratrf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peratr.rran perundang-undangan. (5) Persyaraf.an teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. palirrg sedikit meliputi: a. laporan akhir Ekspl<irasi; dan b. data sumber daya dan cadangan. (6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan strrat perrryataan sumber daya dan cadangan. (71 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada aya.t (21 truruf b, berapa surat pernyat-aan kesanggupan untuk rnematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. t (8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meiiputi: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah ' diaudit oleh akuntan publik; b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir. (9) Dalam hal pengaiihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran umum perdana di bursa saham INDONESIA, Badan Usaha pemegang ItIP wajib melaporkan kepada Menteri.
Your Correction