Correct Article 20
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (3), Menteri mengumumkan secara terbuka rencana pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(21 Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit:
a. dimuat dalam L (satu) m,edia cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi kementenan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang I\{ineral dan Batubara;
dan/atau
c. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction
