Correct Article 23
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Prosedur lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(21 Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana oimaksud pada ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara nrelakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan adrninistratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
Your Correction
