Correct Article 28
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan:
a. Eksplorasi; dan
b. Operasi Prodrrksi.
(2) Tahap...
(21 Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a terdiri at-as kegiatan:
a. Penvelidikan Umum;
b. Eksplorasi; dan
c. Studi Kelayakan.
(3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
d. Pengangkutan dan Penjualan.
Your Correction
