Correct Article 5
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Peninjauan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan dalam tral terdapat perubahan:
a- kebijakan nasional di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan/atau
b. rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Your Correction
