Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan, Badan Usaha-, Koperasi, atau perusahaan perseorangan mengaiukan permohonan wilayah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 17 ayat. (4) kepada Menteri. (2) Permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. nomor induk berusaha; b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; c. susunan. c. susunan pengurus, d.aftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau penlsahaan perseorangan; d. dilengkapi dengan kcordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional; e. membayar hiaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta; dan f. persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK. (3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atatr WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang rnengajukan permohonan wilayah pertama dan merrrenuhi persyaratan. (41 Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari keda setelah diterinearlya permohonan memberikan keputusan menerima atau menolak atas perrnohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) clisampaikan kepada pemohon wilayah disertai dengan penyerahan peta berikut batas dan koordinat WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan. (6) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan secara tertulis kepada pernohon wilayaLr.
Your Correction