Correct Article 31
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
IUP diberikan kepacia Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan setel.ah memenuhi persyaratan
a. administratif'
b. teknis;
''
c. lingk-ungan; dan
d. finansial.
atau Pasai 32
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
a. untuk perrnohonan IUP komoditas Mineral logam atau IUP kornoditas Batubara berupa:
1. surat permchonan;
2. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
3. susunan .
,)2
3. susunan penEJLrrus, daftar pemegang saharn, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran data.
b. untuk perrnohonan IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan berupa surat permohonan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksucl pada ayat (t) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
