Correct Article 9
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(21 Badan Usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
(3) Perusahaan . .
(3) Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf' c meliputi perusahaan firma dan perusahaan komanditer.
(41 Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Badan Usaha Swasta Nasional clan Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(5) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(6) Ketentuan mengenai penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
