Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lirna) tahun. (2) Rencana pengelolaan Minera! dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara dalam rangka: a. penerbitan perizinan; b. pembinaan dan pengawasan; c. peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara; d. pengendalian prcduksi dan penjualan serta pengutamaan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam rregeri; e. penetapan e. penetapan target penerimaan negara; dan f. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi cian Pascatarrrbang.
Your Correction