Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau antarkabupaten/kota.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang laut dan pola ruang laut.
4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
6. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
8. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
10. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
11. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
12. Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Peta Rupabumi INDONESIA adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh
Menteri.
15. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
16. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
17. Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
18. Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari
wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
23. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
24. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
25. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
26. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.
27. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
28. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
29. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara:
a. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat belum mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka terhadap Izin dan/atau Konsesi dilakukan pengurangan, penciutan, atau pencabutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK, dan terhadap Hak Atas Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK;
b. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak melampaui daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif, namun aktivitas Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maka:
1. terhadap Izin atau Konsesi dilakukan pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK; dan/atau
2. terhadap Hak Atas Tanah, dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
d. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya secara efektif atau tidak melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui pemberi Izin atau Konsesi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak penerbitan Izin atau Konsesi, dilakukan penetapan kawasan dan/atau tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian beberapa Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat terhadap RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara:
a. Terhadap Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal dari Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama:
1. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
2. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud dilakukan:
a) pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi; atau b) penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
b. Terhadap Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir dari Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama, dilakukan:
1. pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin dan/atau Konsesi seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian;
dan
2. pembatalan Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian atau dengan musyawarah mufakat antar pemegang Hak Atas Tanah, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka menggunakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar melakukan pembatalan Hak Atas Tanah seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian.
c. Selain penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerbit Izin atau Konsesi dapat mengupayakan mekanisme penyelesaian melalui penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara beberapa pemegang Izin atau Konsesi dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan keekonomian dan pelaksanannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dengan menteri terkait.