Correct Article 16
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
(1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis Pantai dalam Peta Rupabumi INDONESIA yang pertama kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial maka Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dimaksud tetap diakui.
(2) Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan
tata ruang, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, serta melibatkan Instansi Pemerintah terkait sejak Ketidaksesuaian antara Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengakuan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
(4) Dalam hal hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang tanah tidak dapat diidentifikasi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah musnah dan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dinyatakan hapus.
Your Correction
