Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin atau Konsesi dalam Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan Kawasan Hutan, dan terhadap Izin atau Konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan. (3) Penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan, kebun rakyat, lahan transmigrasi, hutan adat, atau tanah ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh Masyarakat di dalam Kawasan Hutan selama jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan dengan historis penguasaan dan pemanfaatannya, diselesaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan telah dilakukan perubahan batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilepaskan dari Kawasan Hutan, ditetapkan sebagai objek tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction