Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Batas Daerah telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, namun terdapat Ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi terhadap RTRWP dan/atau RTRWK untuk disesuaikan dengan Batas Daerah yang telah ditetapkan. (2) Revisi RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah sejak Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau RTRWK dengan Batas Daerah ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction