Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK dilakukan melalui tahapan: a. revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri; dan b. revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan. (2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK. (3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi INDONESIA termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Your Correction