Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara: a. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat belum mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka terhadap Izin dan/atau Konsesi dilakukan pengurangan, penciutan, atau pencabutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK, dan terhadap Hak Atas Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK; b. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif, namun aktivitas Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maka: 1. terhadap Izin atau Konsesi dilakukan pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK; dan/atau 2. terhadap Hak Atas Tanah, dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. d. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya secara efektif atau tidak melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui pemberi Izin atau Konsesi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak penerbitan Izin atau Konsesi, dilakukan penetapan kawasan dan/atau tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian Ketidaksesuaian beberapa Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat terhadap RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara: a. Terhadap Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal dari Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama: 1. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau 2. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud dilakukan: a) pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi; atau b) penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. b. Terhadap Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir dari Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama, dilakukan: 1. pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin dan/atau Konsesi seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian; dan 2. pembatalan Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian atau dengan musyawarah mufakat antar pemegang Hak Atas Tanah, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka menggunakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar melakukan pembatalan Hak Atas Tanah seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian. c. Selain penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerbit Izin atau Konsesi dapat mengupayakan mekanisme penyelesaian melalui penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara beberapa pemegang Izin atau Konsesi dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan keekonomian dan pelaksanannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dengan menteri terkait.
Your Correction