Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang.
Your Correction