Correct Article 24
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
(1) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dituangkan dalam PITTI.
(2) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran PITTI, Instansi Pemerintah wajib menyampaikan data pembentuk PITTI kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(4) Data pembentuk PITTI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang dituangkan dalam PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(6) Menteri menyampaikan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan pertama kali kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(7) Dalam hal Ketidaksesuaian belum termuat dalam PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Masyarakat yang dikoordinasikan
oleh bupati/wali kota, dapat mengajukan permohonan penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan kepada Menteri yang dilengkapi dengan data pendukung dan lampiran peta.
(8) Pemutakhiran PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(9) Pemutakhiran dan penetapan PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setiap tahun oleh Menteri.
(10) Tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
