Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.
Your Correction