Correct Article 8
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan:
a. dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih awal dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan
b. dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. revisi RTRWP dilakukan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri; dan
b. revisi RTRWK dilakukan dengan mengacu pada revisi RTRWP sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengukuhan Kawasan Hutan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
