Correct Article 2
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam:
a. Batas Daerah;
b. Kawasan Hutan;
c. RTRW;
d. Izin;
e. Konsesi;
f. Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan;
g. Garis Pantai;
h. RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K;
dan/atau
i. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
Your Correction
