Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang diketuai oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction