Correct Article 18
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
(1) Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat yang melaksanakan kegiatan
reklamasi:
a. sebelum ditetapkannya RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang- undangan di bidang reklamasi;
b. belum memiliki Izin reklamasi; dan
c. belum memiliki Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan, wajib mengajukan permohonan perizinan reklamasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat tidak mengajukan permohonan perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat
(1), tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
(4) Penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah hasil reklamasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(5) Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi telah ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Your Correction
