Correct Article 20
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K dilakukan melalui revisi RTRWP dengan mengintegrasikan RZWP-3-K.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Peta Rupabumi INDONESIA termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Your Correction
