Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi INDONESIA yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Titik dasar dan garis pangkal di PPKT menjadi acuan dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi INDONESIA yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta Rupabumi INDONESIA, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku. (4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.
Your Correction