Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Atas Tanah yang diterbitkan di wilayah perairan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan keselamatan pelayaran. (3) Hak Atas Tanah dapat diberikan kepada Masyarakat yang telah memanfaatkan di wilayah perairan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction