Correct Article 21
PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
Current Text
(1) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.
(2) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRWP.
Your Correction
