PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat.
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan secara terkoordinasi antar Pemerintah dan masyarakat.
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 7 …
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia meliputi :
a. bimbingan beragama;
b. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan :
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian …
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non formal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah maupun masyarakat.
Paragraf Kesatu Sektor Formal
Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor formal dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk memperoleh pekerjaan.
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lanjut usia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor :
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha;
f. faktor lain.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pekerja/buruh lanjut usia potensial mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua Sektor Non Formal
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor non formal dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan …
(2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial.
(1) Lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai bantuan sosial bagi lanjut usia potensial yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan …
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui :
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.
Paragraf …
Paragraf Kesatu Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum
(1) Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk :
a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup;
b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik Pemerintah;
d. melaksanakan pernikahan;
e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lanjut usia untuk :
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum;
b. akomodasi;
c. pembayaran pajak;
d. pembelian tiket masuk tempat rekreasi.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lanjut usia untuk :
a. penyediaan tempat duduk khusus;
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus;
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk :
a. penyediaan …
a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan alat bantu lanjut usia di tempat rekreasi;
c. pemanfaatan taman-taman untuk olah raga;
d. penyelenggaraan wisata lanjut usia;
e. penyediaan tempat kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua Kemudahan Dalam Penggunaan Sarana dan Prasarana Umum
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang lanjut usia dalam melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 24 …
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum dapat berbentuk :
a. fisik;
b. non fisik.
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi :
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi :
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. tempat …
d. tempat duduk khusus;
e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
f. tempat telepon;
g. tempat minum;
h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat …
c. tempat duduk khusus/istirahat;
d. tempat telepon;
e. tempat minum;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau sinyal.
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda atau sinyal.
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia.
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk :
a. penyediaan …
a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilitas umum;
b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar lanjut usia.
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
(2) Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Bagian …
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.
Bagian …
(1) Bantuan sosial diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu agar lanjut usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu;
b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan lanjut usia potensial yang tidak mampu serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 39 …
(1) Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor usaha non formal.
(2) Untuk memperoleh bantuan sosial, lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Menteri melakukan pembinaan terhadap lanjut usia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur oleh Menteri.
BAB III …