Correct Article 48
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Current Text
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi :
a. Untuk perorangan adalah :
1) Warga Negara INDONESIA;
2) dewasa;
3) mampu untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk keluarga adalah :
1) salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
2) anggota keluarga yang bertindak mewakili keluarga memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Untuk kelompok adalah :
1) mempunyai pengurus kelompok;
2) setiap anggota pengurus kelompok memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
d. Untuk organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan adalah organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan INDONESIA yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain …
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus- putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan waktu dan penilaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
