Correct Article 43
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Current Text
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Your Correction
