Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. (2) Penghargaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disebut dengan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Your Correction