Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 disertai dengan pemberian piagam penghargaan. (2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction