Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu; b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Your Correction