Correct Article 37
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Current Text
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu;
b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Your Correction
