Correct Article 59
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Current Text
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada badan usaha, warga negara asing, organisasi internasional dan/atau badan-badan internasional yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Your Correction
