Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor usaha non formal. (2) Untuk memperoleh bantuan sosial, lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction