Correct Article 11
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Current Text
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lanjut usia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor :
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha;
f. faktor lain.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
