Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya. (2) Pelayanan … (2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction