Correct Article 28
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Current Text
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat …
c. tempat duduk khusus/istirahat;
d. tempat telepon;
e. tempat minum;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau sinyal.
Your Correction
