Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat … c. tempat duduk khusus/istirahat; d. tempat telepon; e. tempat minum; f. toilet; g. tanda-tanda atau sinyal.
Your Correction