Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara. (2) Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction