Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk : a. penyediaan … a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi; b. penyediaan alat bantu lanjut usia di tempat rekreasi; c. pemanfaatan taman-taman untuk olah raga; d. penyelenggaraan wisata lanjut usia; e. penyediaan tempat kebugaran. (2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf Kedua Kemudahan Dalam Penggunaan Sarana dan Prasarana Umum
Your Correction