Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan : a. tangga naik/turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; d. tanda-tanda atau sinyal.
Your Correction