Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan; b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat; c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; d. tempat … d. tempat duduk khusus; e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet; f. tempat telepon; g. tempat minum; h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Your Correction