KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
(2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum.
Komitmen dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dinyatakan dalam visi, misi, kebijakan, dan sasaran perusahaan yang ingin dicapai untuk meningkatkan kinerja keselamatan dalam pelayanan angkutan umum.
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berisi struktur organisasi, tugas dan fungsi unit organisasi perusahaan angkutan umum.
Manajemen bahaya dan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan standar prosedur operasi untuk:
a. MENETAPKAN prosedur analisa risiko;
b. melakukan analisa risiko setiap kegiatan;
c. mendokumentasikan semua hasil analisa risiko; dan
d. melakukan pengendalian risiko.
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
Dokumentasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e berupa tersedianya dokumentasi dan data terkait dengan penyelanggaraan kegiatan operasional perusahaan dalam mendukung pencapaian kinerja keselamatan.
Peningkatan kompetensi dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f berupa:
a. terpenuhinya persyaratan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. adanya program pelatihan bagi tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan terutama bidang pekerjaan yang mengandung risiko tinggi secara berkala.
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
a. pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat;
b. identifikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin timbul dalam kegiatan operasi; dan
c. sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap kecelakaan lalu lintas yang memuat:
a. lokasi kejadian kecelakaan;
b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan; dan
c. identifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan tinjau ulang yang dilakukan secara berkala dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan keselamatan dalam perusahaan.
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan berkala untuk mengetahui tingkat keselamatan pelayanan angkutan yang dinyatakan dengan:
a. Ratio antara jumlah kejadian kecelakaan dengan kendaraan kilometer; dan
b. Ratio antara korban kecelakaan dengan kejadian kecelakaan.
(2) Perusahaan harus membuat, mengembangkan, dan melaksanakan standar prosedur operasi pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya.
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ.
(1) Pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan.
(2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan:
a. penilaian oleh Pemerintah;
b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
(1) Penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada perusahaan angkutan;
b. perubahan teknologi; dan
c. perubahan manajemen perusahaan angkutan;
(2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kembali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangan.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan.
(3) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan.
(4) Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum.
(2) Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menyiapkan pedoman pembuatan, pelaksanaan, dan penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis;
dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum melalui audit, inspeksi, dan pengamatan dan pemantauan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(1) Kendaraan bermotor umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem keselamatan LLAJ.
(2) Alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat elektronik yang berfungsi untuk menyampaikan informasi dan melakukan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus memenuhi persyaratan:
a. gelombang harus dapat diterima tanpa terputus-putus dalam segala cuaca;
b. secara otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat kendali;
c. dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan sebagai bahan analisa;
d. tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar; dan
e. didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.