Correct Article 47
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi Bidang KLLAJ serta standar kompetensi inspektur diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga masing-masing pembina LLAJ.
Your Correction
