Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ. (2) Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ. (3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. visi dan misi; b. sasaran; c. kebijakan; d. strategi; dan e. Program Nasional KLLAJ. (4) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction