Correct Article 42
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Audit di bidang jalan dilakukan pada:
a. jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan
b. jalan yang sudah beroperasi.
(2) Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. desain awal;
c. desain rinci;
d. konstruksi; dan
e. sebelum operasi.
(3) Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Your Correction
