Correct Article 2
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. Perencanaan KLLAJ;
b. pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ;
c. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
d. alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan
e. pengawasan KLLAJ.
Your Correction
