Correct Article 24
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap kecelakaan lalu lintas yang memuat:
a. lokasi kejadian kecelakaan;
b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan; dan
c. identifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Your Correction
