Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap kecelakaan lalu lintas yang memuat: a. lokasi kejadian kecelakaan; b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan; dan c. identifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Your Correction