Correct Article 43
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan.
(2) Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan
auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Your Correction
